faq:2022:01:20:000142528_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya mengenai pengenaan PPN atas kendaraan saya yg disewakan ke customer. plat saya warna dasar kuning bertulisan hitam. bisnis utama saya bukan menyewakan kendaraan sih. kita pungut PPN ga ya? mohon bantuannya mas/mbak.
Jawaban
Yg mendapatkan fasilitas kan jasa angkutan umum ya mba. Kalo kontraknya sewa brrti dia menyerahkan jasa sewa bukan angkutan umum
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000142528_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion