User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000142528_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya mengenai pengenaan PPN atas kendaraan saya yg disewakan ke customer. plat saya warna dasar kuning bertulisan hitam. bisnis utama saya bukan menyewakan kendaraan sih. kita pungut PPN ga ya? mohon bantuannya mas/mbak.


Jawaban

Yg mendapatkan fasilitas kan jasa angkutan umum ya mba. Kalo kontraknya sewa brrti dia menyerahkan jasa sewa bukan angkutan umum

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y V K V
S F L S Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q A V I
 
faq/2022/01/20/000142528_1234.txt · Last modified: (external edit)