faq:2022:01:20:000141270_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, untuk LJK yang berupa perbankan, apakah informasi terkait perpajakan tsb diminta setiap kali pembukaan rekening oleh nasabah? Contoh: Tahun 2021, bulan Januari
Jawaban
di perpu 1 tahun 2017 Pasal 2 ayat 6 disebutkan bahwa Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/ atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau b. transaksi baru terkait rekening keuangan bagl nasabah lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan identilikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Pasal 2 ayat 4 disebutkan Dalam rangka penyampaian laporan sebag
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000141270_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion