User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000141263_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait batasan omzet 500juta utk UMKM OP tidak dikenai PPh, apakah ada ketentuan terkait perlu adanya pelaporan omzet?


Jawaban

untuk mekanisme lapornya belum ada mba. kemungkinan akan dituangkan di PMK. ada di Pasal 7 nya ( penyesuaian PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) jadi untuk sementara menunggu PMK nya dulu aja ya, yg pasti atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 ini tidak dikenai Pajak Penghasilan.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H Z D S
A E D M​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X J​ R R
 
faq/2022/01/20/000141263_1234.txt · Last modified: (external edit)