faq:2022:01:20:000141263_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait batasan omzet 500juta utk UMKM OP tidak dikenai PPh, apakah ada ketentuan terkait perlu adanya pelaporan omzet?
Jawaban
untuk mekanisme lapornya belum ada mba. kemungkinan akan dituangkan di PMK. ada di Pasal 7 nya ( penyesuaian PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) jadi untuk sementara menunggu PMK nya dulu aja ya, yg pasti atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 ini tidak dikenai Pajak Penghasilan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000141263_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion