User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000136673_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila terdapat kontrak jual beli antara seorang penjual dan beli. Dalam suatu kondisi, sang pembeli melakukan keterlambatan pembayaran, atas keterlambatan tersebut dikenakan sanksi denda keterlambatan, Atas bunga denda tersebut apakah dikenakan PPh?. Mohon bantuannya mas/mba


Jawaban

Pada dasarnya penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sesuai pasal 4 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP. Jika termasuk dalam pengertian penghasilan maka dikenai PPh. Tapi kan objek PPh potput gak ada yg penghasilan atas denda/sanksi keterlambatan pembayar

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C B᠎ A G
H X G J᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O᠎ F S X I
 
faq/2022/01/20/000136673_1234.txt · Last modified: (external edit)