faq:2022:01:20:000136669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bulan April 2021 ada lebih bayar di pembetulan satu SPT Masa PPN bulanan, di kompensasi kan ke masa pajak bulan Mei pembetulan satu. Bulan Mei pembetulan satu belum kita laporkan, jika direkap diexcel jumlahnya lebih bayar. Ternyata di bulan April ada pembetulan ke2, jika direkap di excel jumlahnya lebih bayar. Jumlah lebih bayar pembetulan ke2 bulan april bisa kita kompensasikan ke masa pajak bulan apa? Karena dibulan mei udh ada kompensasi dari pembetulan satu bulan april
Jawaban
WP off ketika digali status pembetulan ke 2nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000136669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion