faq:2022:01:20:000126213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS: wp baru terdaftar NPWP di tahun 2021. Tapi saat daftar itu langsung lapor spt tahunan 2019 dan 2020. Di tahun 2019 mendapatkan hibah dari ayah tp lupa dimasukkan ke daftar harta. Apakah hibah ini bisa diikutkan PPS?
Jawaban
bisa ikut kebijakan 2 atau melakukan pembetulan spt.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000126213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion