faq:2022:01:20:000126204_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sebagai penerima jasa konstruksi. Jasa konstruksi tersbut sedang berjalan dan WP belum melakukan pembayaran atas FP yang diterbitkan oleh lawan transaksi. Apakah FP tersebut sudah bisa dikreditkan oleh WP walaupun WP belum membayar kepada lawan transaksi? – Harusnya sepanjang sudah ada FPnya bisa dikreditkan ya, Mas/Mba?
Jawaban
sepanjang sudah ada penyerahan jasa, maka silahkan terbitkan faktur pajaknya. pengkreditan bisa dilakukan setelah faktur pajak diterbitkan oleh penjual dan diupload ke sistem djp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000126204_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion