User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000126204_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sebagai penerima jasa konstruksi. Jasa konstruksi tersbut sedang berjalan dan WP belum melakukan pembayaran atas FP yang diterbitkan oleh lawan transaksi. Apakah FP tersebut sudah bisa dikreditkan oleh WP walaupun WP belum membayar kepada lawan transaksi? – Harusnya sepanjang sudah ada FPnya bisa dikreditkan ya, Mas/Mba?


Jawaban

sepanjang sudah ada penyerahan jasa, maka silahkan terbitkan faktur pajaknya. pengkreditan bisa dilakukan setelah faktur pajak diterbitkan oleh penjual dan diupload ke sistem djp.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V R Y R S
P᠎ U R O J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R L F I Y
 
faq/2022/01/20/000126204_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)