faq:2022:01:20:000126203_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait dengan proses pengajauan keberatan, diketentuan PERPPU Nomor 1 tahun 2020, dan SE DJP Nomor SE-22/PJ/2020 jangka waktu tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan, tetapi berlaku tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 . Dan Untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah udah ditetapkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, apakah ada ketentuan turunan yang mengatur permohonan keberatan ini dipepanjang atau tidak?
Jawaban
belum ada ketentuan terbaru. terkait keadaan kahar diatur di SE-32/2020 namun disitu tidak menyebutkan terkait perpanjangan jangka waktu. silahkan penegasan ke kpp.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000126203_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion