faq:2022:01:20:000118392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q: (twitter) Jika perusahaan membayar sertifikasi halal di MUI di potong PPh 23?
Jawaban
#53A: Ini dipastikan dulu apakah MUI ini masuk ke subjek pajak terlebih dahulu sesuai Pasal 2 ayat 3 UU PPh. Jika masuk subjek pajak, cek apakah jasa tersebut masuk positive list PMK 141/2015. Jika tidak masuk kriteria subjek, maka tidak ada potput nya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000118392_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion