faq:2022:01:20:000118391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q: Jika WPDN menerima penghasilan atas commission for after service dari WPLN. apakah ada pemotongan pajak atau penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan lainnya nantinya pada SPT Tahunan si penerima penghasilan?
Jawaban
#46A: ini penghasilan dari LN kan ya Nik? Berarti ikut ketentuan PPh di luar negerinya apakah ada potput atau tidak. Paling yang kita atur terkait kredit pajak PPh 24 nya aja ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000118391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion