User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000118385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“#37Q: (twitter) Mas/Mba, izin bertanya terkait Uang Muka yg belum ada penyerahan BKPnya sesuai PMK 65/2021 itu bagaimana, ya? https://twitter.com/anwarlangit/status/1484013746435784707


Jawaban

#1A: WP nya nanya berulang ya dan sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya bahwa untuk FP-UM yang belum ada SPPB, tidak dapat fasilitas. Untuk sekarang boleh dijawab kira-kira seperti ini: Dalam hal yang Kakak maksud merupakan pembuatan FP atas Uang Muka tanpa Fasilitas tidak dipungut, silakan buat FP seperti biasa sesuai pedoman pengisian PER-24/2012.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M T​ F F
F L O D G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F U V B
 
faq/2022/01/20/000118385_1234.txt · Last modified: (external edit)