faq:2022:01:20:000118385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“#37Q: (twitter) Mas/Mba, izin bertanya terkait Uang Muka yg belum ada penyerahan BKPnya sesuai PMK 65/2021 itu bagaimana, ya? https://twitter.com/anwarlangit/status/1484013746435784707”
Jawaban
#1A: WP nya nanya berulang ya dan sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya bahwa untuk FP-UM yang belum ada SPPB, tidak dapat fasilitas. Untuk sekarang boleh dijawab kira-kira seperti ini: Dalam hal yang Kakak maksud merupakan pembuatan FP atas Uang Muka tanpa Fasilitas tidak dipungut, silakan buat FP seperti biasa sesuai pedoman pengisian PER-24/2012.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000118385_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion