User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000117413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak, mau konfirmasi. Kalau WP dapat SP2DK terkait PPN 16D di yg seharusnya dibayarkan ditahun 2017. Nah, sekarang dia mau membayarkan PPN nya. WP bisa menggunakan NSFP 2022 nya, namun kemungkinan kena denda telat menerbitkan faktur kan, atau tetap harus pakai nsfp 2017?


Jawaban

Iyaa betul, menggunakan NSFP sesuai jatah yg skrg, konsekuensinya memang bs kena sanksi keterlambatan pembuatan faktur

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ B J​ X​ O
F G I H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I A P W
 
faq/2022/01/20/000117413_1234.txt · Last modified: (external edit)