faq:2022:01:20:000117413_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, mau konfirmasi. Kalau WP dapat SP2DK terkait PPN 16D di yg seharusnya dibayarkan ditahun 2017. Nah, sekarang dia mau membayarkan PPN nya. WP bisa menggunakan NSFP 2022 nya, namun kemungkinan kena denda telat menerbitkan faktur kan, atau tetap harus pakai nsfp 2017?
Jawaban
Iyaa betul, menggunakan NSFP sesuai jatah yg skrg, konsekuensinya memang bs kena sanksi keterlambatan pembuatan faktur
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000117413_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion