Tanya
Saya ingin menanyakan terkait dengan E-unifikasi untuk pemotongan PPh pasal 15 Tidak terdapat kode pajak untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri ya Saya bingung untuk isi kode pajaknya karena 411-02 jadi tidak sesuai hanya ada 3 kode di unifikasi.Apabila saya melakukan jasa ekspor dengan customer di luar negeri saya harus masukin kode apa ya. karena perusahaan luar negeri yang jadi customer kami juga tidak memiliki BUT di Indonesia Jadi, Kode Pajak di Unifikasi tidak lengkap ya ?
Jawaban
transaksinya ini ternyata adalah perusahaan pelayanan dalam negeri memberikan jasa mengangkutan barang dari satu pelabuhan di indo ke pelabuhan di luar indonesia. maka atas penghasilan yg didapatkan ini merupakan objek pph pasal 26 dengan tarif 1,2%. karena lawan transaksi ini adalah WPLN (bukan pemotong) maka wp melakukan setor sendiri, pilihnya di pajak penghasilan kemudian pilih pph setor sendiri paling kiri.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion