faq:2022:01:20:000116558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan apakah bisa pemusatan dilakukan di NPWP Cabang? alasanya karena penyerahan barangnya di NPWP Cabang. – Seharusnya sepanjang WP cabangnya bukan KPP Madya dll itu gabisa kan ya Mas/Mba? terima kasih
Jawaban
npwp pusat dan cabang semua masih terdaftar di kpp pratama. silakan cek Pasal 2 ayat (3) dan pasal 3 PER-11/PJ/2020 untuk ketentuan mengenai tempat pemusatan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion