Tanya
#49Q: Mengenai Pasal 9 PMK-68/PMK.03/2020 Yang ingin saya tanyakan yaitu misal tahun buku kami yaitu bulan agustus 2018 – bulan juli 2019, jadi untuk harga perolehan yang kami pakai untuk penyusutan tahun pajak 2020 bagaimana? apakah dari Juli 2019 atau tetap dari desember 2019? Mengingat tahun buku kami berbeda dengan aturan peralihan tersebut.
Jawaban
#49A: ini berarti tahun buku 2020 wp agustus 2019-juli 2020 yaa? di pasal 9 PMK 68 hanya dijelaskan “nilai sisa buku sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan per tanggal 31 Desember 2019 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2020” untuk hal ini konfirmasi ke KPP aja mas. karena kalau wp pakai nilai sisa buku per 31 des 2019, pada tanggal itu di pembukuan WP udah masuk tahun buku 2020
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion