faq:2022:01:20:000116529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penandatngan sptnya bisa pengurus kan ya? gak harus direktur? dan apakah bisa dikuasakan ke Finance manager? apakah ada ketentuan untuk submit surat kuasa terlebih dahulu?
Jawaban
<WRAP> Betul, pengurus, tidak harus direktur. Boleh dikuasakan, ketentuannya ada di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion