User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116525_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#68Q: ada asuransi jiwa tahun 1993 (murni asuransi jiwa) dan sudah tidak ada pembayaran premi karena sudah 20 tahun, apakah perlu ikut kebijakan PPS I yaa kak


Jawaban

#68A bentar mba Pasal 2 ayat 4 PMK 196 2021: Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K G G O
E V​ M V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K S F Q
 
faq/2022/01/20/000116525_1234.txt · Last modified: (external edit)