faq:2022:01:20:000116525_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#68Q: ada asuransi jiwa tahun 1993 (murni asuransi jiwa) dan sudah tidak ada pembayaran premi karena sudah 20 tahun, apakah perlu ikut kebijakan PPS I yaa kak
Jawaban
#68A bentar mba Pasal 2 ayat 4 PMK 196 2021: Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Harta yang diperoleh W ajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116525_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion