faq:2022:01:20:000116497_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pagi @kring_pajak jka ada karyawan resign maret, apakah nilai gaji jan-maret dicantumkan lagi di 1721-I satu masa pajak (des) dan 1721-I satu tahun pajak (des)? (jka karyawan yang resign tsbt pada akhir tahun nilai PPh nya nihil). tks
Jawaban
aplikasi espt pph 21/26 sudah mengakomodasi untuk pegawai yg resign akan tetap ada di daftar pemotongan pajak tahunan, tapi tidak akan muncul di daftar pemotongan pajak bulanan (desember). status nihil atau tidak tidak memengaruhi pencantuman penghitungan pph karyawan tsb.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116497_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion