faq:2022:01:20:000116482_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak Selamat pagi. Saya ingin bertanya terkait pengisian SPT Tahunan Pph 21 karyawan. Apabila terdapat mantan karyawan dan mendapatkan penghasilan setelah masa kerja berhenti maka ia akan mendapatkan bukti potong tidak final dari perusahaan. Pertanyaan saya untuk penghasilan tersebut akan masuk pada bagian mana pada spt tahunan 1770 S ?
Jawaban
Kalau dia karyawan tetap yang berhenti bekerja, seharusnya dia akan dapat bukti potong 1721-A1. Kalau bupotnya masuk ke lampiran I, penghasilannya bisa diinduk. Boleh coba digali juga bupot tidak final yang dia maksud itu 1721 A1 atau bukan?
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116482_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion