faq:2022:01:20:000116481_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sebuah perusahaan memberikan biaya perjalanan dinas secara lumpsum kepada karyawannya, tujuan dinas tsb berkaitan dengan kegiatan usaha biaya perjalanan dinas meliputi akomodasi, serta per diem (uang saku). atas biaya perjalanan dinas ini bersifat objek pajak, non objek pajak, atau sebagai pengurang penghasilan bruto karena berkaitan dengan kegiatan usaha ya? karena tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perjalanan khusus untuk pegawai swasta, berbeda dengan pegawai negeri. –
Jawaban
sepanjang masuk ke Pasal 6 ayat 1 a angka 4 UU 36/ 2008, boleh dibiayakan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116481_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion