User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116481_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sebuah perusahaan memberikan biaya perjalanan dinas secara lumpsum kepada karyawannya, tujuan dinas tsb berkaitan dengan kegiatan usaha biaya perjalanan dinas meliputi akomodasi, serta per diem (uang saku). atas biaya perjalanan dinas ini bersifat objek pajak, non objek pajak, atau sebagai pengurang penghasilan bruto karena berkaitan dengan kegiatan usaha ya? karena tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur mengenai perjalanan khusus untuk pegawai swasta, berbeda dengan pegawai negeri. –


Jawaban

sepanjang masuk ke Pasal 6 ayat 1 a angka 4 UU 36/ 2008, boleh dibiayakan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V Y Z H
S X T I᠎ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q M U Q
 
faq/2022/01/20/000116481_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)