faq:2022:01:20:000116447_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dapat PM lebih dari 3 bulan setelah FP terbit
Jawaban
Bagi pembeli masih bisa dikreditkan sepanjang FP terbit tidak lebih dari 3 bulan setelah seharusnya dibuat. Kreditkan di masa pajak sesuai fp nya atau 3 bulan setelahnya
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116447_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion