User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116447_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dapat PM lebih dari 3 bulan setelah FP terbit


Jawaban

Bagi pembeli masih bisa dikreditkan sepanjang FP terbit tidak lebih dari 3 bulan setelah seharusnya dibuat. Kreditkan di masa pajak sesuai fp nya atau 3 bulan setelahnya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K K R K
Y K O X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X U A V Z
 
faq/2022/01/20/000116447_1234.txt · Last modified: (external edit)