User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116411_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait ssp ansguran pph 25 itu gak perlu dilapor kan ya mas/mba? Dasar hukumnya ada di PMK-9/PMK.03/2018?


Jawaban

Jika yang dimaksud adalah apakah setelah bayar PPh 25 tidak perlu lapor SPT masa PPh 25, jawabnya iya sesuai Pasal 10 ayat 3 PMK 9/ 2018

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A N C​ K F
Y᠎ R B I A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Z V E C
 
faq/2022/01/20/000116411_1234.txt · Last modified: (external edit)