faq:2022:01:20:000116411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait ssp ansguran pph 25 itu gak perlu dilapor kan ya mas/mba? Dasar hukumnya ada di PMK-9/PMK.03/2018?
Jawaban
Jika yang dimaksud adalah apakah setelah bayar PPh 25 tidak perlu lapor SPT masa PPh 25, jawabnya iya sesuai Pasal 10 ayat 3 PMK 9/ 2018
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116411_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion