Tanya
Saat ini sy pakai app efaktur versi 3.1 & sdh mengeluarkan bbrp faktur keluaran. Tp ada 1 faktur keluaran yg lupa malah diinput & diupload di app efaktur lama versi 3.0 alhasil tidak bisa di input kembali di app versi 3.1 dgn eror no faktur sdh pernah digunakan, Mohon solusinya min, supaya faktur keluaran tersebut bisa tercantum di aplikasi versi baru 3.1.
Jawaban
Sebaiknya tidak diarahkan untuk downgrade. Berhubung Implementasi nasional SPPB sejak 1 Jan 2022, maka sudah harus pakai versi 3.1. Jika wp terlanjur rekam & upload FP di versi 3.0, silakan pastikan: 1. FP atas transaksi apa? 2. Kode FP? 3. Status FP apa? Perubahan di efaktur 3.1: 1. validasi SPPB; 2. perekaman dok PMSE; 3. pengkreditan ketetapan pajak. Selama FP yg diterbitkan tidak berhubungan dg perubahan tsb harusnya tidak masalah, selama sudah approval sukses.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion