faq:2022:01:20:000116394_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#104Q mas/mba apakah ada ketentuan yang menyebutkan perusahaan pelayaran yang omzet melebihi 4,8M tidak wajib PKP?
Jawaban
#104A By pm. Jika perusahaan pelayarannya menyerahkan jasa angkutan umum sesuai PMK-80/PMK.03/2012, maka tidak wajib PKP jika atas penyerahan tsb sudah lebih dari 4,8M karena tidak dikenai PPN/non JKP. Ketentuan PPN tidak dipungut untuk sewa kapal diatur di PMK-41/PMK.03/2020, namun karena ini tidak dipungut, maka jika omsetnya diatas 4,8M tetap wajib PKP. Jika tidak memenuhi kedua ketentuan tsb, kembali ke ketentuan umumnya wajib PKP jika omset lebih dari 4,8M dalam satu tahun buku.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116394_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion