User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait dengan peraturan baru perpajakan untuk umkm. Saya ingin bertanya mekanisme pelaksanaannya bagaimana ya? Apakah untuk awal tahun jik omzet belum melebihi 500jt berarti tidak perlu membayar pph final?


Jawaban

Tahun 2022 ini harusnya dia kena PP23 ga berdasarkan omzet 2021? kalo misal iya, maka 500jt pertama di 2022 ga perlu setor 0,5%.. Untuk teknisnya bisa tunggu PMK atau PER nya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ E H A​ R
S H P B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X M O B
 
faq/2022/01/20/000116391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1