faq:2022:01:20:000116391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait dengan peraturan baru perpajakan untuk umkm. Saya ingin bertanya mekanisme pelaksanaannya bagaimana ya? Apakah untuk awal tahun jik omzet belum melebihi 500jt berarti tidak perlu membayar pph final?
Jawaban
Tahun 2022 ini harusnya dia kena PP23 ga berdasarkan omzet 2021? kalo misal iya, maka 500jt pertama di 2022 ga perlu setor 0,5%.. Untuk teknisnya bisa tunggu PMK atau PER nya
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion