faq:2022:01:20:000116367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#109Q : apabila ada SKPKB Jatuh tempo tanggal 22 januari, jumlah yang disetujui wajib pajak pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan jumlahnya 0 (nol). kalau misalnya saya bayar ditanggal 23 januari full, dan saya mengajukan keberatan tgl 23 januari tetapi keberatan saya ditolak, apakah saya dikenakan denda?
Jawaban
#109A: karena melakukan setoran itu tidak masuk ke dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) PMK-202/PMK.03/2015, maka tetap kena sanksi pasal 25 ayat 10 UU KUP. Seharusnya WP setor sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116367_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion