User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116367_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#109Q : apabila ada SKPKB Jatuh tempo tanggal 22 januari, jumlah yang disetujui wajib pajak pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan jumlahnya 0 (nol). kalau misalnya saya bayar ditanggal 23 januari full, dan saya mengajukan keberatan tgl 23 januari tetapi keberatan saya ditolak, apakah saya dikenakan denda?


Jawaban

#109A: karena melakukan setoran itu tidak masuk ke dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) PMK-202/PMK.03/2015, maka tetap kena sanksi pasal 25 ayat 10 UU KUP. Seharusnya WP setor sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G S F T
T L Q F᠎ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I U​ Y I F
 
faq/2022/01/20/000116367_1234.txt · Last modified: (external edit)