User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116358_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Jika Wakil WP Badan (Direktur) resign dan digantikan oleh Direktur baru, untuk keperluan ebupot selama sertel lama masih berlaku, maka masih bisa digunakan dan tidak wajib mengajukan permohonan sertel baru kan? Berarti tinggal merubah penandatangan saja di ebupot? Jika WP tetap maunya mengajukan sertel baru, apakah diperbolehkan (masuk dalam sebab lain sehingga wp harus meminta sertel pasal 44 ayat 2 huruf e PER-04/PJ/2020)? 2. Jika pengurus WP saat ini hanya WNA dan tidak ada WNI yang memen


Jawaban

1. Bisa masuk ke alasan lain, dengan pertimbangan dari KPP ya, karena keputusan ada di mereka. 2. silakan disarankan untuk daftar NPWP, karena gamungkin bisa dimasukkan kalau di bagian identitas tidak memenuhi.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P M​ L Q L
X J L V Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E M J Z P
 
faq/2022/01/20/000116358_1234.txt · Last modified: (external edit)