faq:2022:01:20:000116353_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#107Q: jika JT tgl 22 januari 2022 dan bertepatan dengan hari sabtu/minggu/libur, maka penyetorannya apakah bisa mundur? mohon bantuannya mas/mba setauku yanga da ketentuan sabtu minggu atau hari libur untuk pelaporan sptnya
Jawaban
ketika digali terkait jatuh tempo apa untuk tgl 22 WP no respon. Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014) Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (Pasal 12 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116353_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion