Tanya
@kring_pajak pagi kak, mau tanya, jika aturan PP23 thn 2018 di PT prusahaan sudah tidak berlaku lagi krn sudah 3 thn, untuk cicilan angsuran KB PPH psl29 di thn2022 nnti bolehkah cicil pakai setoran PPh 25 masa? Krn Trlalu beban jika harus bayar KBnya langsung di SPT Tahunan. – Mas/Mba ini bisa pakai yang menghitung PPh 25 WP Badan Baru ga ya? yang netto januari dikalikan 12 lalu dikali tarif PPh Badan? Terima kasih Mas/Mba
Jawaban
WP tersebut dianggap sebagai WP Baru di tahun 2022. Untuk aturan penghitungan angsuran PPh 25 nya, sesuai PMK 215/2018 pasal 10 “Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.”
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion