faq:2022:01:20:000116327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya klo dlu kan pemotongan pph23 tanpa npwp dikenakan 4% jika regulasi skrg ada ketentuan NIK disetarakan dgn NPWP apakah tarifnya disamakan 2% atau tetap 4%?
Jawaban
Sepanjang belum ada aturan yang mengatur hal tersebut masih pakai ketentuan yang lama mba. NPWP setara NIK ini belum ada aturan turunannya ya mba
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116327_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion