User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116323_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/ryuuzaki47/status/1483713128575938561 Masih kurang paham min. Contoh kalau sewa bangunan dengan bruto Rp. 10.000.000,- lalu pembagian hasilnya 60% (PT. A) : 40% (PT. B) berarti yang dibayar sendiri PPhnya dan laporkan oleh PT. A di SPT hanya 60% dari brutonya saja? Dan sisanya 40% dilaporkan oleh PT. B.


Jawaban

kedudukan PT A dan PT B disini sebagai pemilik bangunan? kalau iya pelaporan di SPT masa final dan SPT Tahunan atas pengasilan yg bersifat final sesuai proporsi masing“. PT.A setor sendiri sepanjangnya penyewanya bukan pemotong

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F F X K Q
A X​ T K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F M U E
 
faq/2022/01/20/000116323_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)