faq:2022:01:20:000116320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dan menginvestasikannya ke Indonesia selama 3 tahun, namun beliau tidak memiliki penghasilan lagi di indonesia (mengajukan dan ditetapkan sebagai WP NE). Apakah beliau masih memiliki kewajiban dalam melaporkan realisasi atas dividen yang diinvestasikan ke indonesia setiap tahunnya? mohon dibantu mas mba
Jawaban
di pmk 18 2021 pasal 41, memang wajib menyampaikan laporan realisasi investasi sampai periode yang diamanatkan selesai. terkait dengan NPWP NE ini gak disebutkan tidak perlu lapor karena NPWP NE ini lebih kearah pelaporan SPT Tahunannya. hal ini belum ada penegasannya juga selain dari PMK 18 2021 ini, jadi bisa ke KPP untuk penegasan ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion