faq:2022:01:20:000116310_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi wp A ada transaksi jasa penerjemah, kemudian pemberi jasa mengirimkan invoice tsb dengan jasa ekspedisi. invoicenya antara pemberi jasa penerjemah dengan perusahaan jasa ekspedisi, tapi yang bayar jasa pengiriman adalah wp A yang memanfaatkan jasa penerjemah. atas jasa ekspedisi tsb perlu dipotong pphnya ga sama wp A?
Jawaban
sedang digali wp off
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116310_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion