User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo min, untuk spt masa pph 21 apakah bisa kompensasi beda masa sprti Jan 2021 langsung ke Des 2021? Atau hanya bisa di kompensasi ke bulan berikutnya Jan 2021 ke Feb 2021? Bole minta dasar hukumnya min @kring_pajak – Mas/Mba apakah ada ketentuannya? Terima kasih


Jawaban

Secara ketentuan di Lampiran PER-14/PJ/2013 tidak di atur, jadi harusnya bisa ke masa mana saja.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E M Y R
N I C T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E I U P
 
faq/2022/01/20/000116306_1234.txt · Last modified: (external edit)