faq:2022:01:20:000116306_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Halo min, untuk spt masa pph 21 apakah bisa kompensasi beda masa sprti Jan 2021 langsung ke Des 2021? Atau hanya bisa di kompensasi ke bulan berikutnya Jan 2021 ke Feb 2021? Bole minta dasar hukumnya min @kring_pajak – Mas/Mba apakah ada ketentuannya? Terima kasih
Jawaban
Secara ketentuan di Lampiran PER-14/PJ/2013 tidak di atur, jadi harusnya bisa ke masa mana saja.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116306_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion