faq:2022:01:20:000116305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya bu, di UU HPP kan disebutkan yang dikecualikan dari objek PPN adalah 'emas batangan untuk cadangan devisa negara' , jadi untuk transaksi emas batangan biasa kena ppn ya? kl tidak utk cadangan devisa negara berarti ttp kena ppn ya mas/mba?
Jawaban
iya mba, kita sampaikan normatif aja bahwa yg dikecualikan adalah emas batangan untuk cadangan devisa negara.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116305_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion