User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116305_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya bu, di UU HPP kan disebutkan yang dikecualikan dari objek PPN adalah 'emas batangan untuk cadangan devisa negara' , jadi untuk transaksi emas batangan biasa kena ppn ya? kl tidak utk cadangan devisa negara berarti ttp kena ppn ya mas/mba?


Jawaban

iya mba, kita sampaikan normatif aja bahwa yg dikecualikan adalah emas batangan untuk cadangan devisa negara.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C R᠎ J W
U H D E V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G V J U L
 
faq/2022/01/20/000116305_1234.txt · Last modified: (external edit)