faq:2022:01:20:000116294_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait penyerahan ke kawasan bebas. bagaimana perlakuannya jika kami melakukan penyerahan koran elektronik ke kawasan bebas? perusahaan kami berada di TLDDP
Jawaban
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK kepada Pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 tidak dipungut PPN. Pasal 28 PMK 173/2021
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116294_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion