User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116286_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi Pak/Bu. mohon bantuan informasinya mengenai perhitungan atas denda keterlambatan bayar PPh Ps 21. kami ada terlambat bayar PPh Ps 21 masa Januari 2020 Bu, lalu STP nya baru terbit di tanggal 22 Desember 2021 lalu. untuk persentase perhitungan sanksi nya pakai suku bunga apa ya Bu? saya ingin memastikan apakah angka nya betul atau tidak. mohon bantuanya Buu


Jawaban

sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja; dihitung menggunakan tarif bunga KMK 540/2

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y L G L S
J W R W Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Q G N​ M
 
faq/2022/01/20/000116286_1234.txt · Last modified: (external edit)