faq:2022:01:20:000116281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ETAX-API-10027 : Dokumen SPPB Sudah Pernah Digunakan sebelumnya membuat FP namun dibatalkan. apakah sudah ada solusinya mas/mba?
Jawaban
benar, kalau no SPPB sudah pernah di gunakan di dalam suatu faktur, walaupun fakturnya akhirnya di batalkan, maka sudah tidak bisa di pakai lagi. Silakan berkonsultasi ke KPP atas permasalahan tersebut
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion