User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116281_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ETAX-API-10027 : Dokumen SPPB Sudah Pernah Digunakan sebelumnya membuat FP namun dibatalkan. apakah sudah ada solusinya mas/mba?


Jawaban

benar, kalau no SPPB sudah pernah di gunakan di dalam suatu faktur, walaupun fakturnya akhirnya di batalkan, maka sudah tidak bisa di pakai lagi. Silakan berkonsultasi ke KPP atas permasalahan tersebut

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D W L᠎ G
K H Q O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W​ K H A C
 
faq/2022/01/20/000116281_1234.txt · Last modified: (external edit)