faq:2022:01:20:000116265_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
part II di dgt kan tdk perlu diisi kalau melampirkan COR. nah di untuk periode berlaku dgt adanya di part II itu. apakah tidak diisigak apa2 sepanjang di cor nya ada periode berlakunya?
Jawaban
Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II. (Pasal 4 ayat (4) PER-25/PJ/2018)
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116265_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion