faq:2022:01:20:000116259_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#8Q ijin tanya mas/mba, transaksi PPh final atas sewa ruangan. badan dengan badan. namun pemilik ruangan sudah terlanjur buat id billing dan membayar. ini gimana ya mas/mba? pbk atau pengembalian pmk 187 aja kah?
Jawaban
#8A By pm. Secara ketentuan untuk transaksi ini dilakukan pemotongan PPh final oleh pihak penyewa. Jka sudah disetor sendiri silakan dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian sesuai PMK-187/PMK.03/2015
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/20/000116259_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion