User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116259_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#8Q ijin tanya mas/mba, transaksi PPh final atas sewa ruangan. badan dengan badan. namun pemilik ruangan sudah terlanjur buat id billing dan membayar. ini gimana ya mas/mba? pbk atau pengembalian pmk 187 aja kah?


Jawaban

#8A By pm. Secara ketentuan untuk transaksi ini dilakukan pemotongan PPh final oleh pihak penyewa. Jka sudah disetor sendiri silakan dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau pengembalian sesuai PMK-187/PMK.03/2015

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N᠎ S Z W
Q E​ O N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M Z᠎ V᠎ K H
 
faq/2022/01/20/000116259_1234.txt · Last modified: (external edit)