User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116257_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q: Mau tanya mengenai PPS. Saya baca bahwa PPS memberikan dua pilihan investasi bagi peserta. Pertama, investasi pada sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan. Sektor pengolahan SDA yang dimaksud adalah kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Yang mau saya tanyakan adalah apakah industri/manufaktur sabun dan pembersih kebutuhan rumah tangga termasuk dalam sektor pengolahan sumber daya alam (SDA)?


Jawaban

#32A By pm. Pasal 16 ayat 4 PMK-196/PMK.03/2021. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai tujuan investasi Harta bersih, ditetapkan oleh Menteri. Rincian atau list kegiatan hilirisasi SDA dan/atau energi terbarukan akan diatur dalam KMK yang sedang disusun oleh BKF dan K/L terkait. Sampai saat ini KMK tersebut belum ada.

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D G S S
B P D I K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T M E N E
 
faq/2022/01/20/000116257_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)