User Tools

Site Tools


faq:2022:01:20:000116248_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ketentuan mengenai masa tujuan kompensasi PPh Pasal 21 di Pasal 22 ayat (7) PER-16/PJ/2016: Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. >Apakah bulan berikutnya yang disebutkan


Jawaban

di petunjuk pengisian SPT 21, PER 14 2013 bagian batang tubuh dan lampiran tidak diatur harus ke masa setelah masa LB nya. Harusnya bisa.tan.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X V U​ Q
Q C Y Z B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ G H D V
 
faq/2022/01/20/000116248_1234.txt · Last modified: (external edit)