User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000182095_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya tentang PPH UMKM yang UU HPP14:06dimana jika omset bruto UMKM dibawah 500 jt/tahun maka tidak kena pajak14:07namun jika di atas itu maka haru membayar pph 0.5%, untuk pembayarannya disetorkan bulanan atau tahunan jika omset sudah lebih dari 500 jt? — mas, mbak, ini tetap bulanan kan ya?


Jawaban

Iya tetep bulanan/masa ya, ada ilustrasi penghitungannya juga

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M D K F
X W U E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Y H E Y
 
faq/2022/01/19/000182095_1234.txt · Last modified: (external edit)