faq:2022:01:19:000182095_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya tentang PPH UMKM yang UU HPP14:06dimana jika omset bruto UMKM dibawah 500 jt/tahun maka tidak kena pajak14:07namun jika di atas itu maka haru membayar pph 0.5%, untuk pembayarannya disetorkan bulanan atau tahunan jika omset sudah lebih dari 500 jt? — mas, mbak, ini tetap bulanan kan ya?
Jawaban
Iya tetep bulanan/masa ya, ada ilustrasi penghitungannya juga
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000182095_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion