User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000182094_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk hasil PBK apakah hanya bisa dikirim oleh KPP / bisa diambil oleh WP ke KPP? mas/mbak ini ada aturannya ga sih? atau pakai SOP kita aja?


Jawaban

di lampiran KEP-378/PJ/2013 hanya disebutkan sebagai berikut: Bukti pemindah bukuan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP) ke Wajib Pajak atau ke KPP yang meneruskan perrnohonan untuk kemudian disampaikan ke Wajib Pajak. Boleh disampaikan juga ini lebih ke SOP juga ya mbak

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J L H X
T T Q R U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B S I K U
 
faq/2022/01/19/000182094_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)