faq:2022:01:19:000182094_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk hasil PBK apakah hanya bisa dikirim oleh KPP / bisa diambil oleh WP ke KPP? mas/mbak ini ada aturannya ga sih? atau pakai SOP kita aja?
Jawaban
di lampiran KEP-378/PJ/2013 hanya disebutkan sebagai berikut: Bukti pemindah bukuan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP) ke Wajib Pajak atau ke KPP yang meneruskan perrnohonan untuk kemudian disampaikan ke Wajib Pajak. Boleh disampaikan juga ini lebih ke SOP juga ya mbak
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000182094_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion