faq:2022:01:19:000182090_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dengan transaksi pinjaman online, apabila yang meminjamkan adalah perusahaan luarnegeri lalu digunakan sebagai pinjaman online didalam negeri, dan perusahaan dalam negri akan membayar komisi terhadap perusahaan luar negeri, apakah atas transaksi ini dikenakan ppn, jika iya, berapa tarifnya itu PPN JLN kah?
Jawaban
balik lagi ya kalo transaksinya ini sebenernya utang piutang apa jasa, apabila jasa dan masuk yang dimaksud dengan JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean sesuai (angka 3 SE-147/PJ/2010) bisa kena pemnafaatn jkpln
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000182090_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion