User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000147532_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya terkait pph pasal 21, jika ada karyawan kontrak misal dia masuk januari - april lalu keluar dan masuk lagi di juli - desember. dalam pembuatan A1 karyawannya gmn ya ? dihitung sebagai oranng yg berbeda dibuat bukti potong nya 2 aatau dibuat 1 karena 1 orang yg sama ? Mas/mba, ini tetap dibuatkan 2 bukti potong ya?


Jawaban

Sesuaikan dengan keadaan sebenarnya aja mbak, kalau memang pada bulan April karyawan tsb berhenti bekerja, maka sesuaikan penghitungan untuk karyawan yang berhenti bekerja pada tahun berjalan sesuai lampiran per 16/2016. Pada masa karyawan tsb resign, pemberi kerja harus menerbitkan bukti potong. Kalau karyawan mulai bekerja lagi di tahun berjalan, silahkan ikuti penghitungan karyawan yang mulai bekerja pada tahun berjalan sesuai lampiran per 16/2016

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V L P W
O I R​ P S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q Q U R W
 
faq/2022/01/19/000147532_1234.txt · Last modified: (external edit)