User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000142522_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila kami adalah lawan transaksi yang menggunakan jasa Freight Forwarding, jenis jasa apa yang bisa dikreditkan ya ?


Jawaban

Kalo dia bukan pihak yg menyerahkan jasa freight forwarding ketentuan PMnya seperti biasa ya mas.. yg gaboleh mengkreditkan PMnya adalah pihak penjual (yg menyerahkan jasa ff nya) Misal perusahaan penyedia jasa ff beli barang-barang utk kebutuhan operasionalnya, PMnya itu yg gabisa dikreditkan mas. Karna PK nya dia pake dpp nilai lain. 1%. Diatur seperti itu supaya spt nya ga LB terus Kalo doi sbagai pembeli biasa (dan kegiatan usahanya bukan yg diatur menggunakan dpp nilai lain) ya bisa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Z᠎ P T M
L U K T H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Y Y​ A L
 
faq/2022/01/19/000142522_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)