faq:2022:01:19:000142522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila kami adalah lawan transaksi yang menggunakan jasa Freight Forwarding, jenis jasa apa yang bisa dikreditkan ya ?
Jawaban
Kalo dia bukan pihak yg menyerahkan jasa freight forwarding ketentuan PMnya seperti biasa ya mas.. yg gaboleh mengkreditkan PMnya adalah pihak penjual (yg menyerahkan jasa ff nya) Misal perusahaan penyedia jasa ff beli barang-barang utk kebutuhan operasionalnya, PMnya itu yg gabisa dikreditkan mas. Karna PK nya dia pake dpp nilai lain. 1%. Diatur seperti itu supaya spt nya ga LB terus Kalo doi sbagai pembeli biasa (dan kegiatan usahanya bukan yg diatur menggunakan dpp nilai lain) ya bisa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000142522_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion