User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000140166_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan ini seharusnya tidak bisa dpt dtp pph21 karena ada sebagian karyawan yang tidak punya npwp. tp atas masa pajak tersebut (feb-nov 2021) terlanjur dilaporkan realisasinya dan atas sptnya udh dilaporkan. jadi gimana solusi atas kesalahan pelaporan PPh 21 tsb? karena ada sebagian karyawan ada yg dpt dtp juga


Jawaban

yg dapat dtp itu kan pegawainya memang mba. Jdi bisa aja memang di perusahaan itu ada pegawai yg dapat dtp ada yg tidak. Tergantung apakah kriteria pegawainya masuk ke kriteria tertentu sesuai pmk 9/2021. Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 1 memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatka

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Q J S M
R A A I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C P U C G
 
faq/2022/01/19/000140166_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)