User Tools

Site Tools


faq:2022:01:19:000129061_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“untuk pengisian spt tahunan pph badan, di bagian pemegang saham dan besaran modal, kalau dari 2021 besaran modalnya dasarnya dari modal disetor dari akta atau dasarnya dari neraca ya pakai yg di akta atau di neraca LK ya?”


Jawaban

sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 diisi dengan jumlah modal yang disetor. Silakan sesuaikan antara akta/LK yang menunjukkan keadaan yg sebenarnya yg mana agar SPT tersebut disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Kalau masih ragu bisa coba konfirmasi KPP.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J S C J
S C O E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H N U W H
 
faq/2022/01/19/000129061_1234.txt · Last modified: (external edit)