faq:2022:01:19:000129061_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“untuk pengisian spt tahunan pph badan, di bagian pemegang saham dan besaran modal, kalau dari 2021 besaran modalnya dasarnya dari modal disetor dari akta atau dasarnya dari neraca ya pakai yg di akta atau di neraca LK ya?”
Jawaban
sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 diisi dengan jumlah modal yang disetor. Silakan sesuaikan antara akta/LK yang menunjukkan keadaan yg sebenarnya yg mana agar SPT tersebut disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas. Kalau masih ragu bisa coba konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000129061_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion