faq:2022:01:19:000129053_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat ini sy masih menggunakan PPn 3.0 , kalau saya mau lapor masa desember apa bisa jika belum update ke 3.1 ?
Jawaban
kalau WP gak ada transaksi yg berkaitan sama update efaktur 3.1 (misal kawasan berikat dan PPN PMSE) maka seharusnya masih bisa lapor. Sarankan ke WP untuk melakukan update.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/19/000129053_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion